Komisi II Minta Perekaman KTP-el Dipercepat

19-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron berbincang dengan jajaran mitra kerja usai melakukan rapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri terkait persiapan Pemilu 2019 . Foto: Arief/rni

 

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-Elektronik (KTP-el) bagi 4.231.823 penduduk yang belum melakukan perekaman. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri terkait persiapan Pemilu 2019 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan,  Jakarta,  Selasa (19/3/2019).

 

“Persepsinya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) oke, tinggal bagaimana Kementerian Dalam Negeri merekam data yang 4 juta ini supaya mereka juga memiliki hak pilih yang sama," ungkap Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, usai rapat.

 

Ia menuturkan kendala yang ditemukan di lapangan, misalnya pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi belum memiliki KTP-el. Sementara, ada juga pemilih yang sudah memiliki KTP-el, namun belum terdaftar. Umumnya, warga yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang tinggal di sulit terjangkau.

 

Karena itu, kata Herman, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat segera melakukan upaya afirmatif di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat rekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019.

 

Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu juga menyepakati warga negara Indonesia yang belum terdaftar di DPT diperbolehkan menggunakan KTP-el, sehingga hak pilihnya tetap tersalurkan. Namun, KTP-el hanya bisa digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisili.

 

Sementara itu, usulan perubahan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu perhitungan suara, disepakati dari 10 hari menjadi 17 hari serta perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pungutan dan perhitungan suara. Selanjutnya, peraturan Bawaslu terkait hal di atas menyesuaikan. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...